Minggu, 25 Juli 2010

SAATNYA MELINDUNGI PEREMPUAN DARI BAHAYA ROKOK

Konsumsi rokok dan tembakau merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya tidak menular seperti kardiovaskuler, stroke, penyakit obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut dan kelainan kehamilan. Penyakit-penyakit tersebut saat ini merupakan penyebab kematian di dunia, termasuk di Indonesia. Menurut Badan kesehatan Dunia (WHO) rokok adalah pembunuh yang akrab di tengah-tengah masyarkat. Setiap detik orang meninggal akibat merokok. Rokok juga membunuh separuh dari masa hidup perokok, dan separuh perokok mati pada usia 35 sampai dengan 69 tahun.

Data epidemi tembakau di dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal ini berlanjut terus maka diproyeksikan akan terjadi 10 juta kematian pada tahun 2020, dengan 70% kematian terjadi di negara sedang berkembang. Global Youth Survey (GYTS) Indonesia tahun 2006 melaporkan lebih dari 1/3 (37,3%) pelajar biasa merokok, anak laki-laki lebih tinggi dari perempuan, yaitu pada anak laki-laki sebesar 61,3% sedangkan pada anak perempuan sebesar 15,5%.

Separuh lebih (57 persen) rumah tangga di Indonesia mempunyai sedikitnya satu perokok, dan hampir semua perokok (91,8 persen) merokok di rumah. Berdasarkan data hasil survey cepat PHBS Kabupaten Lombok Tengah (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) pada tatanan Rumah tangga selama 3 tahun terakhir menunjukaan persentase rumah tangga merokok di dalam rumah mengalami penurunan yaitu 68,65 (2007), 62,32 (2008) dan 61,16 (2009).

Pada sebatang rokok yang dibakar terkandung lebih dari 4.000 senyawa kimia, 43 diantaranya bersifat karsinogen (penyebab Kanker) pada manusia dan mengandung nikotin yang bersifat adiktif. Tidak ada kadar paparan minimal terhadap asap tembakau yang "aman". Seseorang bukan perokok yang menikah dengan perokok mempunyai risiko kanker paru sebesar 20 sampai 30 persen, dan mempunyai risiko terkena penyakit jantung. Asap rokok yang dihisap ke dalam paru-paru oleh perokoknya disebut asap rokok utama (main stream smoke), sedang asap yang berasal dari ujung rokok yang terbakar disebut asap rokok sampingan (side stream smoke) yang 3 kali lebih berbahaya dari asap rokok utama yang dihisap oleh perokok.

Selain menyebabkan gangguan kesehatan, tembakau/ rokok juga menyebabkan kerugian ekonomi, di tingkat rumah tangga maupun masyarakat. Di Indonesia kerugian ekonomi akibat tembakau/ rokok diperkirakan jauh lebih tinggi dibanding penerimaan negara dari pertanian tembakau dan industri rokok.

Berbagai upaya pengendalian tembakau dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, salah satunya adalah dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai daerah melalui PERWALI/PERBUP/PERDA. Sampai saat ini telah teridentifikasi 18 Kab/kota telah mulai menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok. Salah satu daerah yg telah berhasil menerapkan kawasan tanpa asap rokok adalah Kota Padang Panjang, dimana KTR di terapkan di 7 tempat yaitu sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, tempat rekreasi dan tempat kegiatan proses belajar mengajar, serta pelarangan iklan , promosi maupun sponshorship rokok di dalam kota.

Selain itu Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyusun sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Dampak Tembakau bagi Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113 – 116 yang mengatur tentang zat adiktif, dimana di dalamnya diatur tentang pembatasan iklan rokok, KTR dan sanksi-sanksi. Dengan berbagai upaya tersebut diharapkan nantinya masalah tembakau dapat kita atasi dan masyarakat terlindungi kesehatannya dari paparan bahaya asap rokok.

Tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2010 yang dicanangkan oleh “World Health Organization”adalah "Gender and Tobacco with an Emphasis on Marketing to Women”. Tema ini berkaitan dengan salah satu upaya global dalam pengendalian masalah tembakau yang bertujuan menurunkan jumlah perokok dan melindungi kesehatan masyarakat terutama kelompok berisiko (anak-anak dan wanita) dari bahaya asap rokok, melalui :

• Penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok.

• Peringatan bergambar pada bungkus rokok.

• Pelarangan terhadap iklan,promosi dan sponsorship rokok.

• Menaikkan pajak/cukai rokok.

Tema nasional Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2010, sesuai dengan tema dunia, adalah “Gender dan Rokok dengan penekanan pemasaran pada perempuan”. Tema ini ditetapkan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya kaum perempuan dari bahaya rokok melalui upaya pengendalian tembakau.

(Sumber : SDM Kesehatan, 2010 diposting Bagus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar